JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, resmi menyesuaikan jam layanan operasional kantor imigrasi di seluruh Indonesia selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dibuat dengan maksud memberikan ruang yang lebih baik bagi pegawai dan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, termasuk pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
Penyesuaian Operasional untuk Hormati Ibadah Puasa
Penyesuaian jam layanan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, lewat siaran pers resmi yang diterima media nasional pada Selasa, 17 Februari 2026. Menurut Yuldi, meskipun jam operasional mengalami perubahan, komitmen jajaran imigrasi dalam melayani masyarakat tetap menjadi prioritas utama. “Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi.
Kebijakan ini mengikuti ketentuan jam kerja Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Beberapa kantor imigrasi juga diminta untuk menyesuaikan jam layanan masing-masing unit sesuai kebutuhan dan situasi lokal selama bulan puasa.
Rincian Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H
Dalam peraturan yang berlaku selama bulan Ramadhan tahun ini, jam operasional layanan keimigrasian di kantor imigrasi di seluruh Indonesia ditetapkan sebagai berikut:
Senin sampai Kamis: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Di antaranya terdapat jeda istirahat siang pada pukul 12.00 hingga 12.30.
Hari Jumat: Kantor imigrasi beroperasi dari pukul 08.00 hingga 15.30, dengan masa istirahat siang disesuaikan mulai pukul 11.30 hingga 12.30.
Sabtu dan Minggu: Unit layanan paspor akhir pekan tetap buka, namun hanya hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30.
Ketentuan jam layanan ini otomatis membuat kantor imigrasi “menutup lebih cepat” dibandingkan dengan jam operasional normal pada bulan di luar Ramadan. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokumen keimigrasian diimbau datang lebih awal dan merencanakan kunjungan sesuai jam tersebut, sehingga tidak mengalami kendala karena penyesuaian jadwal.
Imbauan dan Catatan bagi Masyarakat Pemohon
Dalam keterangan resminya, Yuldi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kembali jadwal operasional unit layanan tertentu. Hal ini terutama berlaku bagi unit layanan yang tersebar di luar kantor pusat imigrasi, seperti Mal Pelayanan Publik, Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), dan Immigration Lounge.
“Setiap kantor imigrasi berpotensi memiliki penyesuaian tambahan sesuai kebijakan internal masing-masing kantor,” Yuldi mengatakan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengonfirmasi jadwal melalui media sosial resmi kantor imigrasi atau menghubungi kantor tujuan secara langsung sebelum datang.
Upaya memberikan informasi yang akurat ini sejalan dengan komitmen Ditjen Imigrasi untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik meskipun dalam kondisi operasional yang disesuaikan. Kejelasan informasi tentang jam layanan sangat diperlukan agar pemohon paspor dan dokumen lainnya tidak mengalami kesalahan jadwal yang berujung ketidaklayanan pada hari kunjungan.
Konteks Penyesuaian Jam Kerja Instansi Pemerintah Selama Ramadan
Penyesuaian jam layanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan bagian dari implementasi jam kerja Ramadan yang juga diberlakukan oleh berbagai instansi pemerintah lainnya. Sebelumnya, pemerintah daerah di beberapa wilayah menyusun aturan serupa yang menunda jam masuk kerja pegawai atau memberikan fleksibilitas jam kerja selama bulan puasa. Ini untuk membantu ASN melaksanakan ibadah puasa secara optimal sambil tetap menjalankan tugas kedinasan.
Misalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Edaran Gubernur menyesuaikan jam kerja ASN dengan waktu masuk siang hari dan peluang penerapan jam kerja fleksibel (flexible working hour) bagi pegawai yang memenuhi ketentuan tertentu. Hal ini memberi gambaran bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak hanya berlaku pada layanan keimigrasian, tetapi juga dalam lingkup pelayanan publik yang lebih luas di seluruh Indonesia.
Harapan Layanan Tetap Optimal di Bulan Penuh Berkah
Penyesuaian jam layanan yang diumumkan Ditjen Imigrasi menunjukkan upaya berimbang antara memenuhi kewajiban pelayanan publik dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim di bulan Ramadhan. Meskipun jam layanan lebih singkat dibanding hari biasa, komitmen pihak imigrasi adalah tetap menyediakan layanan yang optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah melalui instansi terkait berharap jadwal layanan yang jelas dan tersampaikan dengan baik akan membantu masyarakat dalam merencanakan urusan imigrasi mereka tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. Selain itu, penyampaian informasi resmi melalui media sosial dan kanal komunikasi lainnya juga ditujukan untuk memperkecil kemungkinan kebingungan terkait jam operasional kantor imigrasi sepanjang Ramadan 1447 H.
Dengan penyesuaian ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan layanan publik tetap berjalan efektif sepanjang bulan suci, sekaligus menunjukkan sensitivitas terhadap kebutuhan pegawai dan pemohon layanan dalam konteks budaya dan agama di Indonesia.