ZAKAT FITRAH

Ketetapan Zakat Fitrah di Balikpapan 2026, Nominal Tertinggi Capai Rp54 Ribu per Jiwa

Ketetapan Zakat Fitrah di Balikpapan 2026, Nominal Tertinggi Capai Rp54 Ribu per Jiwa
Ketetapan Zakat Fitrah di Balikpapan 2026, Nominal Tertinggi Capai Rp54 Ribu per Jiwa

JAKARTA - Kementerian Agama Kota Balikpapan resmi mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, menyusul pemantauan harga bahan pokok khususnya beras selama beberapa hari terakhir di pasar lokal. Penetapan ini mencakup tiga kelompok kategori masyarakat, sekaligus aturan terkait fidyah bagi yang menjalankan ibadah puasa namun terkendala.

Besaran Zakat Fitrah Ditetapkan Tiga Kategori

Penetapan angka zakat fitrah merupakan hasil pemantauan bersama instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, menurut Kepala Kemenag Balikpapan Masrivani. Ia menyatakan bahwa kadar zakat fitrah ditetapkan melalui pemantauan harga beras selama tiga hari bersama pihak terkait pada Februari 2026.

Untuk besaran zakat dalam bentuk uang, ada tiga tingkat yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi di wilayah Balikpapan. Kategori masyarakat atas diharuskan membayar sebesar Rp54.000 per orang, kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang, dan kategori bawah ditetapkan Rp42.000 per orang. Ketentuan ini berlaku per jiwa dan sesuai dengan kondisi harga beras yang masih relatif stabil di pasaran.

Umat Islam yang ingin menunaikan zakat fitrah juga dapat melakukannya dalam bentuk bahan pokok, yaitu 3 kilogram beras per orang. Ketentuan ini memberi pilihan bagi mereka yang lebih nyaman membayar kewajiban dalam bentuk fisik, bukan uang tunai.

Ketentuan Fidyah bagi Umat Muslim

Di samping zakat fitrah, Masrivani menyampaikan informasi mengenai ketentuan fidyah, yakni denda yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadan. Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari bagi setiap orang yang meninggalkan puasanya. Besaran tersebut merupakan jumlah yang dianjurkan, tetapi dapat disesuaikan dengan kemampuan individu.

Masrivani menegaskan bahwa pembayaran fidyah tetap sah meskipun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing pembayaran fidyah tersebut. Hal ini penting mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat beragam, sehingga fleksibilitas pembayaran tetap diakomodasi.

Imbauan Penyaluran Melalui Lembaga Resmi

Kementerian Agama mengimbau agar masyarakat Balikpapan menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga amil zakat resmi yang telah terdaftar. Penyaluran melalui lembaga resmi dimaksudkan agar distribusi dapat berjalan tertib dan tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya, serta sesuai standar syariat yang berlaku.

Upaya ini diharapkan meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana zakat dan fidyah bagi kesejahteraan mustahik, yaitu mereka yang berhak menerima zakat, termasuk fakir miskin dan yang membutuhkan. Kemenag bersama lembaga amil zakat berupaya memastikan akuntabilitas penyaluran dana tersebut.

Kondisi Harga Bahan Pokok Menjadi Pertimbangan Utama

Penetapan besaran zakat fitrah tidak dilakukan secara sembarangan. Pemantauan harga beras secara berkala menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan angka zakat fitrah di Balikpapan. Menurut Masrivani, hasil pemantauan selama beberapa hari bersama instansi terkait memberikan gambaran nyata terkait harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Masrivani juga menyampaikan bahwa meskipun besaran nominal zakat fitrah relatif tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, tetap ada penyesuaian yang mengikuti perubahan kondisi harga bahan pokok di pasaran. Penyesuaian ini dianggap perlu guna menjaga agar kewajiban zakat tetap relevan dengan daya beli masyarakat.

Perbandingan dengan Ketetapan Nasional

Secara nasional, ketetapan jumlah zakat fitrah berbeda di setiap daerah, tergantung pada hasil survei harga kebutuhan pokok setempat. Sedangkan di tingkat nasional, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan rata-rata nilai zakat fitrah yang berbeda dari angka lokal. Penetapan di Balikpapan bertujuan menyesuaikan dengan harga beras di wilayah tersebut sehingga umat tidak terbebani secara berlebihan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index