Transformasi Layanan Publik: Dukcapil Kemendagri Percepat Digitalisasi Administrasi Kependudukan

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:07:42 WIB
Transformasi Layanan Publik: Dukcapil Kemendagri Percepat Digitalisasi Administrasi Kependudukan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mempertegas bahwa digitalisasi layanan administratif kini menjadi tuntutan strategis pembangunan pelayanan publik di Indonesia. Pernyataan ini mengemuka saat Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi membuka Rapat Perencanaan Program dan Anggaran 2026–2027 yang digelar secara daring di Swiss-Belinn Cawang, Jakarta pada hari Senin, 9 Februari 2026. Dalam forum tersebut, arah kebijakan layanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk beberapa tahun mendatang dipetakan secara mendalam.

Kebutuhan Digitalisasi dalam Administrasi Kependudukan

Era transformasi digital kini mendesak setiap instansi pemerintah untuk mengimplementasikan teknologi dalam penyelenggaraan layanan publik, dan Dukcapil tidak terkecuali. Menurut Teguh, digitalisasi bukan lagi sebuah alternatif dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan, melainkan sebuah keniscayaan yang harus dicapai demi memperluas akses dan meningkatkan efektivitas layanan kepada masyarakat secara nasional. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen lembaga untuk mendukung kebutuhan pembaruan sistem administratif yang semakin berbasis data digital dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat modern.

Komitmen tersebut tercermin dalam target-target ambisius yang disusun dalam strategi jangka menengah nasional (Renstra) 2025–2029 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menjadi acuan penyusunan program pemerintah untuk peningkatan layanan publik secara digital dan inklusif.

Target Peningkatan Kualitas Layanan Kependudukan

Rencana Dukcapil dalam beberapa tahun ke depan mencakup beberapa indikator kinerja utama yang menjadi tolok ukur keberhasilan digitalisasi layanan kependudukan. Salah satunya adalah peningkatan indeks kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang ditetapkan pada nilai 77. Pemerintah menargetkan 275 daerah di Indonesia masuk dalam kategori “Sangat Baik” dalam indeks tersebut pada tahun ini, menandakan layanan yang responsif dan berkualitas tinggi bagi masyarakat.

Selain itu, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi pilar penting dalam strategi digital Dukcapil. IKD diproyeksikan menjadi representasi baru pelayanan publik yang digital, dengan target kenaikan aktivasi hingga 20 persen dari jumlah wajib KTP di seluruh Indonesia. Identitas digital ini dirancang untuk mempercepat akses dan proses administrasi, serta mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.

Lebih jauh, program ini juga mencakup pencapaian target konkret dalam pencatatan sipil, seperti penerbitan 745 ribu akta kelahiran, 425 ribu akta kematian, 1,36 juta akta perkawinan, serta 50 ribu akta perceraian — semua diarahkan untuk menguatkan basis data administrasi publik dan memastikan penduduk mendapatkan hak administratif mereka secara tepat waktu.

Peran Teknologi dan Infrastruktur Digital

Transformasi digital layanan administrasi kependudukan tidak dapat dilepaskan dari penguatan infrastruktur teknologi informasi. Dukcapil menyiapkan sejumlah langkah strategis di bidang teknologi, termasuk pembangunan Data Center Tier 3 di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jalan Ampera, Jakarta. Pendirian data center ini menjadi fondasi infrastruktur digital baru yang mendukung pengelolaan data identitas penduduk yang aman, andal, dan terintegrasi.

Selain itu, dukungan terhadap infrastruktur juga mencakup penyediaan 22 juta blangko KTP elektronik (KTP-el), 2 juta lisensi Automated Biometric Identification System (ABIS), serta penerapan standar keamanan informasi ISO 27001 baik di pusat maupun di kantor dinas di daerah. Strategi ini ditujukan untuk memperkuat keamanan data kependudukan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem baru yang sedang dibangun.

Perluasan Cakupan Pelayanan dan Sosialisasi

Upaya modernisasi layanan ini tidak hanya terbatas pada backend teknologi, tetapi juga pada upaya memperluas capaian layanan publik kepada masyarakat luas. Misalnya, Dukcapil menargetkan penambahan 372 ribu keping Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai akta identitas resmi bagi anak, serta memfasilitasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.

Keseluruhan program ini mencerminkan sebuah strategi komprehensif yang tidak hanya mengedepankan aspek teknologi, tetapi juga menekankan pentingnya perluasan akses dan penyuluhan kepada masyarakat agar layanan digital semakin inklusif dan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun sejumlah target telah dirancang secara matang, implementasi layanan digital di lapangan tetap menghadapi tantangan klasik seperti keterbatasan sumber daya manusia di daerah, kesiapan infrastruktur di wilayah terpencil, serta kebutuhan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat umum. Perubahan paradigma dari layanan manual ke digital membutuhkan kolaborasi lintas instansi, pelatihan teknis, serta dukungan anggaran yang kuat dari pemerintah pusat maupun daerah.

Ke depan, upaya untuk mempercepat digitalisasi layanan administrasi kependudukan diharapkan tidak hanya sekadar meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga memperkuat inklusi sosial dan mempermudah warga negara dalam mengakses layanan publik, di tengah tuntutan transformasi digital di hampir semua aspek pemerintahan.

Terkini