Purbaya Tetapkan 58 Persen Dana Desa 2026 Fokus Membangun Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 18 Februari 2026 | 11:00:24 WIB
Purbaya Tetapkan 58 Persen Dana Desa 2026 Fokus Membangun Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan perubahan besar dalam alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pemerintah menentukan bahwa sebagian besar anggaran desa harus digunakan untuk memperkuat program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Keputusan ini mulai efektif diterapkan sejak PMK tersebut diundangkan pada 12 Februari 2026.

Perombakan Prioritas Dana Desa 2026

Ketentuan baru dalam PMK itu menetapkan sekitar 58,03 persen dari total pagu Dana Desa 2026 atau setara dengan Rp34,57 triliun dialokasikan khusus untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa Merah Putih. Angka ini berasal dari total pagu Dana Desa yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun menurut dokumen peraturan tersebut. Sisanya, sekitar Rp26 triliun, tetap menjadi pagu untuk Dana Desa reguler yang bisa dipergunakan desa sesuai prioritas pembangunan lainnya.

Dalam salah satu ketentuan PMK, dijelaskan bahwa penyesuaian alokasi tersebut adalah bagian dari langkah pemerintah guna mendorong pertumbuhan koperasi di tingkat desa. “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 ayat (3) peraturan itu.

Arahan Penggunaan Dana untuk Koperasi Merah Putih

Dana desa yang dialokasikan untuk KDMP tidak boleh digunakan secara umum layaknya dana desa biasa. Dalam aturan tersebut, penggunaannya diarahkan secara spesifik untuk mendorong pembangunan fisik dan operasional koperasi, termasuk pembayaran angsuran pembangunan gerai koperasi, pembangunan fasilitas pergudangan, serta pengadaan kelengkapan operasional lainnya. ?

Selain itu, Pasal 20 ayat (1) huruf e dalam PMK itu menegaskan kembali fokus penggunaan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan di desa. Hal ini mencakup dukungan terhadap ketahanan pangan, penguatan ekonomi berbasis lokal, serta pengembangan potensi desa yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa. ?

Skema Pencairan Dana yang Berbeda

Salah satu perubahan dalam implementasi Dana Desa 2026 adalah cara dana untuk KDMP dicairkan. Pemerintah mengatur skema pencairan yang berbeda antara Dana Desa reguler dengan dana yang mendukung koperasi. Dana Desa reguler tetap disalurkan melalui mekanisme pemotongan di tingkat kabupaten/kota sebelum masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Sementara itu, dana khusus untuk Koperasi Desa Merah Putih akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus untuk program tersebut. ?

Pengaturan pencairan ini ditujukan untuk memastikan penggunaan dana lebih terfokus dan terkontrol dalam mendukung target pembangunan koperasi di desa-desa. Proses penyaluran dana dimulai setelah persyaratan administrasi dari pemerintah daerah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN). ?

Insentif dan Harapan untuk Desa Berkinerja

Selain alokasi pokok, PMK terbaru itu juga memuat ketentuan tentang pemberian insentif Dana Desa sebesar Rp1 triliun. Insentif ini diberikan kepada desa-desa yang menunjukkan kemampuan dan kinerja dalam mengelola KDMP, berada di kawasan prioritas pembangunan, serta mampu membiayai pembangunan fisik gerai dan fasilitas pendukung lainnya. ?

Pemerintah menilai pemberian insentif tersebut penting untuk memacu desa-desa agar tidak hanya sekadar memanfaatkan dana tersebut, tetapi juga mampu mengembangkan koperasi secara mandiri dan berkelanjutan. Diharapkan, koperasi yang kuat bakal menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka peluang usaha dan memperluas akses pasar bagi produk lokal. ?

Respon dan Dampak Kebijakan

Perubahan ini mencerminkan pergeseran prioritas dalam penggunaan Dana Desa 2026 yang menekankan penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Dengan mayoritas anggaran desa diarahkan untuk mendukung KDMP, pemerintah menaruh harapan bahwa program ini akan menjadi mesin yang mampu meningkatkan produktivitas desa dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di level lokal. ?

Namun, perubahan skema alokasi besar tersebut juga menimbulkan diskusi di berbagai kalangan terkait implikasi terhadap penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan lain seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan desa. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dengan aturan baru ini, Dana Desa tetap dapat digunakan untuk pembangunan berkelanjutan secara luas, tetapi prioritas strategis ditempatkan pada pengembangan koperasi sebagai basis ekonomi desa. ?

Terkini